Instrumen Supervisi Kepala Sekolah, Guru, PKM, dan Administrasi Guru Kurikulum 2013

Instrumen Supervisi Kepala Sekolah, Guru, PKM, dan Administrasi Guru Kurikulum 2013 - Hai Para Rebahanners Santri Kuliah, Di Artikel kali ini Mimin Mau Share Instrumen Supervisi Kepala Sekolah, Guru, PKM, dan Administrasi Guru Kurikulum 2013, Untuk Pembaca Boleh Di share artikel ini



Instrumen Supervisi Kepala Sekolah, Guru, PKM, dan Administrasi Guru Kurikulum 2013

Kali ini saya akan share contoh instrumen supervisi kurikulum 2013 terhadap kepala sekolah/madrasah, guru, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat, wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana, bagian tata usaha (TU), bagian keuangan, dan instrumen supervisi proses pembelajaran seperti administrasi guru dan instrumen supervisi lainnya.

Supervisi administrasi sekolah/madrasah kurikulum 2013 ini dilaksanakan setiap tahun pelajaran baru yang dilakukan oleh pengawas pendidikan baik itu dari dinas pendidikan kota atau pengawas kementerian agama tingkat kabupaten/kota.

Mengapa harus ada supervisi administrasi sekolah?

Supervisi administrasi sekolah dilaksanakan agar satuan pendidikan baik tingkat dasar, menengah dan atas lebih siap menghadapi proses pelaksanaan pendidikan disekolah selama satu tahun ajaran. Sesuai dengan arti supervisi bahwa sekolah harus terus dibina dan dibimbing kearah yang lebih baik.

Dengan pelaksanaan supervisi diharapkan kualitas dan mutu pendidikan lebih terarah, terencana, dan tercapai sesuai dengan amanat UUD45 tentang tujuan pendidikan.

Oleh karena itu perlu instrumen supervisi administrasi sekolah/madrasah dimana warga sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, wakil kepala sekolah lebih mempersipakan seluruh administrasinya. Instrumen supervisi tersebut harus menjadi tolak ukur kelancaran pelaksanaan pendidikan disekolah.

Nah, instrumen apa saja yang harus diketahui warga sekolah?

Ada beberapa contoh format instrumen yang harus dimiliki oleh pengawas pendidikan sekaligus sebagai supervisor dan warga sekolah sebagai objek supervisi, diantaranya:

#1 Supervisi Administrasi Guru

Aspek yang dinilai:
Guru harus mempunyai perangkat pembelajaran lengkap seperti:
  • Buku Kerja 1 terdiri dari: SKL, KI, KD, Silabus Pembelajaran, RPP, dan KKM
  • Buku Kerja 2 terdiri dari: Kode etik guru, ikrar guru, tata tertib, pembiasaan, kelender pendidikan, alokasi waktu, program tahunan, program semester, jurnal agenda guru dalam proses pembelajaran.
  • Buku Kerja 3 terdiri dari: Daftar hadir siswa, daftar nilai, penilaian akhlak kepribadian, analisis hasil ulangan, program pembelajaran perbaikan, dan pengayaan. Selanjutnya jadwal mengajar, daya serap siswa, dan lainnya.
  • Buku Kerja 4 terdiri dari: Evaluasi Diri Guru, dan Program tindak lanjut.
#2. Lembar Observasi Aktivitas Guru dalam Proses Pembelajaran

Aspek yang dinilai:
  • Kegiatan Pendahuluan meliputi: memotivasi siswa, menyampaikan tujuan pembelajaran, dan menggali potensi siswa
  • Kegiatan Inti: memberi informasi kegiatan pembelajaran, membentuk lembar jerja siswa, membimbing siswa dalam kerja kelompok, membimbing siswa dalam membuat kesimpulan dan memberi penegasan.
  • Kegiatan Penutup: Refleksi proses pembelajaran, memberi tugas dan penilaian, memberi fedback pembelajaran
#3. Supervisi Administrasi Kepala Sekolah/Madrasah

Aspek yang dinilai:
  • Jadwal Pelajaran sekolah
  • Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Kalender Pendidikan
  • Program Kerja Ekstrakurikuler
  • Buku Agenda Kelas
  • Daftar Tugas Mengajar Guru
  • Daftar Penyelesaian RPP
  • Daftar Penyelesaian Kasus
  • Daftar Hasil Ujian Nasional
  • Pelaksanaan Supervisi Kelas
  • dan lainnya.

Itulah beberapa contoh instrumen supervisi penilaian administrasi sekolah/madrasah yang harus dipersiapkan oleh kepala sekolah, guru dan administrasi lainnya.

Lebih lengkapnya tentang instrumen supervisi administrasi dan administrasi sekolah lainnya silahkan bisa anda unduh disini.

Untuk instrumen supervisi proses pembelajaran unduh disini.

Demikian Instrumen Supervisi Kepala Sekolah, Guru, PKM, dan Administrasi Guru Kurikulum 2013. Instrumen administrasi guru tersebut harus dipelajari dan dipersiapkan guru agar proses pelaksanaan pendidikan terlaksana dengan maksimal.

/