HUKUM SHALAT BERJAMAAH BERJARAK KARENA DARURAT.

Lantas, apakah cara ini bisa dibenarkan? Bagaimana hukumnya?

HUKUM SHALAT BERJAMAAH BERJARAK KARENA DARURAT. - Hai Para Rebahanners Santri Kuliah, Di Artikel kali ini Mimin Mau Share HUKUM SHALAT BERJAMAAH BERJARAK KARENA DARURAT., Untuk Pembaca Boleh Di share artikel ini




HUKUM SHALAT BERJAMAAH BERJARAK KARENA DARURAT.
Menurut mayoritas para ulama, termasuk ulama di Tanah Suci Mekkah dan Madinah, Hal tersebut diperbolehkan dan dihitung sebagai shalat berjamaah.

Cara ini sebelumnya juga telah dilakukan di beberapa masjid di berbagai negara. Alasannya untuk melakukan social distancing demi mencegah penyebaran virus corona. 

Lantas, apakah cara ini bisa dibenarkan? Bagaimana hukumnya?

Permasalahan shaf kosong tersebut telah dijawab oleh Syekh Prof. Dr Sulaiman Ar
Ruhaili, Guru besar Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah sekaligus pengajar tetap di Masjid Nabawi, Imam dan Khotib Masjid Quba Madinah.

Pada kajian bab puasa pada Kitab Bulughul Maram, seseorang bertanya kepada Syeikh
Ruhaili apakah boleh shaf berjarak 1 atau 2 meter kanan dan kiri untuk mencegah penularan wabah.

Syeikh Ruhaili mengatakan hukum asal makmum adalah wajibnya meluruskan shaf. "Akan tetapi, apabila ada kebutuhan (hajat), boleh merenggangkan shaf antar makmum," kata Syeikh Ruhaili.

Hajat dalam hal ini adalah mencegah penularan virus corona antar jamaah. Perdebatan kemudian muncul, apakah renggangnya shaf membuat jamaah tak terhitung shalat berjamaah.

Syeikh Ruhaili mengatakan, walau shaf renggang, makmum tetap akan dihitung shalat berjamaah, bukan shalat sendiri atau munfarid.
potret Jamaah di Indonesia



/