MAKALAH HUKUM IDZHAR DAN PEMBAGIAN WARIS - USHULUDIN

MAKALAH HUKUM IDZHAR DAN PEMBAGIAN WARIS - USHULUDIN - Hai Para Rebahanners Santri Kuliah, Di Artikel kali ini Mimin Mau Share MAKALAH HUKUM IDZHAR DAN PEMBAGIAN WARIS - USHULUDIN, Untuk Pembaca Boleh Di share artikel ini




BAB I
PENDAHULUAN
1.1            LATAR BELAKANG
Ilmu tajwid adalah ilmu tentang tata cara membaca al-quran dengan baik dan benar. Ilmu tajwid sangatlah penting dalam setiap bacaan al-quran karena menggunakannya adalah sebagian kewajiban yang wajib kita gunakan dalam setiap membaca al-quran
1.2RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi hukum idzhar?
2. Bagaimana cara pembagian ahli waris?

BAB I
PEMBAHASAN
A.    DEFINISI HUKUM IDZHAR
Idzhar adalah membaca huruf nun mati dan tanwin dengan jelas dan terang (tanpa dengung) apabila bertemu dengan enam huruf idzhar.
·         Huruf-huruf idzhar adalah sebagai berikut
ء ه ع ح غ خ
Apabila ada tanwin atau nun mati bertemu dengan salah satu huruf idzhar yang enam maka wajib dibaca idzhar atau jelas.
·         Contoh
سبب
حكم
لفظ
Tanwin bertemu dengan huruf  alif/hamzah
اظهار
كل امن
Tanwin bertemu dengan huruf  HA
اظهار
قوم هاد
Tanwin bertemu dengan huruf  ‘AIN
اظهر
جنة عالية
Tanwin bertemu dengan huruf  GHIN
اظهار
عزيز غفور
Tanwin bertemu dengan huruf  HA
اظهار
حميم حميما
Nun mati bertemu dengan huruf  KHA

اظهر
من خير
  
B.     DEFINISI PEMBAGIAN WARIS
Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts atau al-mirats secara umum bermakna peninggalan harta orang yang sudah meninggal.
Secara etimologi waris mengandung 2 arti yaitu tetap dan berpindahnya sesuatu dari suatu kaum kepada kaum yang lain baik itu berupa materi atau non materi.
Sedangkan menurut terminologi adalah berpindahnya harta seorang yang mati kepada orang lain ahli waris karena ada hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah ditentukan oleh islam.
·         Bagian Waris Anak Laki-Laki.
Anak laki-laki selalu mendapat asobah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain. Walaupun demikian, anak laki-laki selalu mendapat bagian terbanyak karena keberadaannya dapat mengurangi bagian atau menghilangkan sama sekali hak dari ahli waris yang lain. Dalam ilmu faroid anak laki-laki disebut ahli waris asobah binafsih (asobah dengan diri sendiri).
·         Bagian Waris Anak Perempuan
Anak perempuan mendapat ½ (setengah) harta warisan apabila a sendirian (anak tunggal) dan b tidak ada anak laki-laki. Anak perempuan mendapat bagian asobah (sisa) apabila ada anak laki-laki. Dalam keadaan ini maka anak perempuan mendapat setengah atau separuh dari bagian anak laki-laki.

·         Bagian Waris Ayah
a. Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.
b. Ayah mendapat 1/6 (seperenam) apabila ada keturunan pewaris yang laki-laki seperti anak atau cucu laki-laki dan kebawah
c. Ayah mendapat bagian asobah dan bagian pasti sekaligus apabila ada keturunan pewaris yang perempuan yaitu anak perempuan atau cucu perempuan dan kebawah. Maka, ayah mendapat 1/6 (seperenam) dan asobah.
Yang terhalang karena ayah adalah saudara laki-laki kandung. Saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu. Semua tidak mendapat warisan karena adanya ayah atau kakek. (Dst)




/