MAKALAH HUKUM IDZHAR DAN PEMBAGIAN WARIS - USHULUDIN
MAKALAH HUKUM IDZHAR DAN PEMBAGIAN WARIS - USHULUDIN - Hai Para Rebahanners Santri Kuliah, Di Artikel kali ini Mimin Mau Share MAKALAH HUKUM IDZHAR DAN PEMBAGIAN WARIS - USHULUDIN, Untuk Pembaca Boleh Di share artikel ini
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Ilmu tajwid adalah ilmu tentang tata cara
membaca al-quran dengan baik dan benar. Ilmu tajwid sangatlah penting dalam
setiap bacaan al-quran karena menggunakannya adalah sebagian kewajiban yang
wajib kita gunakan dalam setiap membaca al-quran
1.2. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa definisi hukum idzhar?
2. Bagaimana cara pembagian ahli waris?
BAB I
PEMBAHASAN
A. DEFINISI HUKUM IDZHAR
Idzhar
adalah membaca huruf nun mati dan tanwin dengan jelas dan terang (tanpa
dengung) apabila bertemu dengan enam huruf idzhar.
·
Huruf-huruf
idzhar adalah sebagai berikut
ء ه ع ح غ خ
Apabila ada
tanwin atau nun mati bertemu dengan salah satu huruf idzhar yang enam maka
wajib dibaca idzhar atau jelas.
·
Contoh
سبب
|
حكم
|
لفظ
|
Tanwin
bertemu dengan huruf alif/hamzah
|
اظهار
|
كل امن
|
Tanwin
bertemu dengan huruf HA
|
اظهار
|
قوم هاد
|
Tanwin
bertemu dengan huruf ‘AIN
|
اظهر
|
جنة عالية
|
Tanwin
bertemu dengan huruf GHIN
|
اظهار
|
عزيز غفور
|
Tanwin
bertemu dengan huruf HA
|
اظهار
|
حميم حميما
|
Nun mati
bertemu dengan huruf KHA
|
اظهر
|
من خير
|
B. DEFINISI PEMBAGIAN WARIS
Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts atau
al-mirats secara umum bermakna peninggalan harta orang yang sudah meninggal.
Secara etimologi waris mengandung 2 arti yaitu
tetap dan berpindahnya sesuatu dari suatu kaum kepada kaum yang lain baik itu
berupa materi atau non materi.
Sedangkan menurut terminologi adalah
berpindahnya harta seorang yang mati kepada orang lain ahli waris karena ada
hubungan kekerabatan atau perkawinan dengan tata cara dan aturan yang sudah
ditentukan oleh islam.
·
Bagian Waris
Anak Laki-Laki.
Anak laki-laki
selalu mendapat asobah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang
lain. Walaupun demikian, anak laki-laki selalu mendapat bagian terbanyak karena
keberadaannya dapat mengurangi bagian atau menghilangkan sama sekali hak dari
ahli waris yang lain. Dalam ilmu faroid anak laki-laki disebut ahli waris
asobah binafsih (asobah dengan diri sendiri).
·
Bagian Waris
Anak Perempuan
Anak perempuan
mendapat ½ (setengah) harta warisan apabila a sendirian (anak tunggal) dan b
tidak ada anak laki-laki. Anak perempuan mendapat bagian asobah (sisa) apabila
ada anak laki-laki. Dalam keadaan ini maka anak perempuan mendapat setengah
atau separuh dari bagian anak laki-laki.
·
Bagian Waris
Ayah
a. Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian bila
pewaris tidak meninggalkan anak.
b. Ayah mendapat 1/6 (seperenam) apabila ada
keturunan pewaris yang laki-laki seperti anak atau cucu laki-laki dan kebawah
c. Ayah mendapat bagian asobah dan bagian pasti
sekaligus apabila ada keturunan pewaris yang perempuan yaitu anak perempuan
atau cucu perempuan dan kebawah. Maka, ayah mendapat 1/6 (seperenam) dan
asobah.
Yang terhalang karena ayah adalah saudara laki-laki kandung. Saudara
laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu. Semua tidak mendapat warisan karena
adanya ayah atau kakek. (Dst)
/